Sebelum membahas Undang-Undang tentang Pelindungan konsumen, ada baiknya kita ketahaui dulu apa itu yang dimaksud dengan konsumen .
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan
menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
` UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesi tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang
Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
contohnya adalah :
Makanan
kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk
kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi
jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
Masih
ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita
ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika
dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan
yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi
secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan
besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya
dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian.
Dari
contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang
paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlahatau harga
yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen jugaharus
menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya halyang
memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak
dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal tersebut
mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dariPemerintah serta
badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan PolisiPamong Praja,
serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.
Eksistensikonsumen
tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama dari penjual
adalahmemperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan
untuk jangka panjang.Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini yang
berisi tentang Perlindungankonsumen. Dalam makalah ini kami akan
menjelaskan lebih lanjut serta membuatsolusi yang mungkin akan berguna
bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasayang akan datang.
Perlindungan konsumen bertujuan:
· meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
· mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
· meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen
· menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
· menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
· meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan
konsumen.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.scribd.com/zerodontmind/d/18545014-makalah-perlindungan-konsumen
http://www.perlindungankonsumen.or.id/
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar