BAB I
PENDAHULUAN
Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun
1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi
pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan
terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia
selalu didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian
tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan
dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan
komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian,
koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua
jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu
adalah koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat.
Kedua-duanya mempunyai ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal
pabrik gula dan konsumen kota. Pada sub sektor pertanian tanaman pangan
yang pernah diberi nama “pertanian rakyat” praktis menjadi instrumen
untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai
swasembada beras. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah Orde Baru
dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat ketat
dengan Departemen Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde
Baru. Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana
produksi pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya
berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian dan
“pengerakannya” kepada koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan
sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS
hingga distribusi pupuk.
BAB II
PEMBAHASAN
KUD sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan
pendiriannya memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang dicabutnya
Inpres 4/1984 KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada
ketika itu, namun dalam hal bisnis mereka mewakili sekitar 43% dari
seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia. KUD meskipun bukan koperasi
pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap
lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi
berbasis pertanian juga sangat menonjol.
Diantara koperasi yang ada di Indonesia yang jumlahnya pada saat ini
lebih dari 103 ribu unit, KUD termasuk yang mempunyai jumlah KUD aktif
tertinggi yaitu 92% atau sebanyak 7931 unit KUD pada saat ini tidak
berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak memperoleh privilege khusus,
tidak terikat dengan wajib ikut program sektoral, sehingga pada dasarnya
sudah menjadi koperasi otonomi yang memiliki rata-rata anggota
terbesar.
Koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani
setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun
praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah
mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan
tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang
berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi
pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan
oleh KUD-khusus pertanian yang ada.
Tinjauan Peran pertanian Saat Ini dan Masa Depan
Posisi sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia
lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi
nasional yang kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off
form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga
hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah juga
sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian.
Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan, bentuk ketahanan pangan
juga menurun derajat kepentingan nya.
Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59%
dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat
23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana
sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset
dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya
sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha
mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan
kesejahteraan bagi para pekerja.
Sementara itu penguasaan tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar
43% tanah pertanian berada di tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan
diatas 1 hektar saja. Sehingga petani besar sebenarnya potensial dilihat
sebagai modal untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian.
Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak
pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan
petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan
perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian
keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara dengan
sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas.
Thema ini menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam
jangka menengah dan panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang
melilit sektor pertanian akibat berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan
hidup koperasi pertanian dimasa lalu sangat terkait politik reservasi
tersebut, dan ke depan hal ini juga akan sangat menentukan. Untuk
melihat posisi koperasi secara kritis perlu didasarkan pada posisi
sektor pertanian yang semakin terbuka dan bebas.
Dengan dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada
sektor pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian
yang kaku dan terpokus. Sehingga pengekangan program pembangunan
pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat
dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Olah
karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif
driven ketimbang program driven seperti dimasa lalu. Dengan demikian
corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan
hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan
tumbuhnya koperasi.
Gambaran Kondisi Koperasi di Masa Depan
Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai
“restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan
ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu
konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi
kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan
pinjam sebagai ciri umum.
Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi
motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan
pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif.
Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian
yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa
penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.
Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan
monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat
di tentukan oleh policy daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ?
Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan
membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan
tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik
tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan
adalah alih fungsi dari “nelayan tangkap” menjadi “nelayan budidaya”,
karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di
kategorikan overfishing. Fenomena ini juga terjadi di negara seperti
Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana koperasi nelayan sedang
menghadapi situasi surut. Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek
yang bagus terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam
situasi kesulitan menarik investasi karena kurangnya insentif,
kebangkitan ini akan tertunda.
Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi
dapat direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota
dalam koperasi atau pengenalan konsep “saham” sebagai equity dibanding
“simpanan” yang tidak transferable. Koperasi di sub sektor peternakan
terutama peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu
berkembang dengan karakter koperasi yang kental. Prasyarat untuk
memajukan koperasi di bidang persusuan ini dalam menghadapi persaingan
global antara lain:
Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10 ekor/anggota.
Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai
kluster peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada
100.000 liter/hari.
Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin
kesatuan unit untuk meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk
mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan
usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan
jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap
menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian.
Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus
dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
Review Jurnal
Koperasi pertanian didirikan oleh pemerintah untuk mendukung terhadap
sektor pertanian. Yang didekati dengan pembagian sub-sektor sperti
pertanian pangan, perkebunan perternakan dan perikanan.
Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi
pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan
dengan program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada
koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh
pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk
antara KUD dengan koperasi pertanian bisa dikatakan saling meenonjol
diantara koperasi lainnya.
Koperasi pertanian yang didirikan melalui pengembangan kelompok tani
stelah keluarnya inpres 18/1998 masih sangat luas dan jumlahnnya juga
masih sangat besar. Namus secara praktid mungkkin belum berbasis bisnis
yang kuat yangg munngkin sebagian sudah tidak aktif lagi.
Koperasi yang dikembangkan dikalangan petani atau nelayan selalu aja
bisa dikatakan sebagai kabar yang kuurang membahagiakan atau gagal. Dan
sebagain kecil dari mereka yang berhasil juga belum dapat dikategorikan
sebagai koperasi petani yang lazim didunia.
Sampai saat ini posisi sektor pertanian masih menempati sebagai penyedia lapangan kerja terbesar.
Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59%
dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat
23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana
sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset
dibawah Rp. 50 juta/thn
Perkembangan koperasi pertanian untuk kedepannya dilakukan dengan sangat fokus untuk mendukung kalangan pertanian skla kecil.
Maka dari itu koperasi pertanian dimasa depan menekankan kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum.
Prasyarat untuk memajukan koperasi menghadapi persaingan global antara lain:
Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10 ekor/anggota.
Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai
kluster peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada
100.000 liter/hari.
Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin
kesatuan unit untuk meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk
mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan
usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan
jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap
menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian.
Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus
dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Koperasi pertanian didirikan bukan hanya untuk tani juga untuk nelayan, perkebunan, bahkan perternakan.
Daftar Referensi :
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2011/12/perkembangan-koperasi-tani-dan-nelayan.html
http://dinkopumkm.grobogan.go.id/artikel/59-perkembangan-koperasi-tani-dan-nelayan-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar