Pendahuluan
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Lawan dari halal adalah haram.
Bab II
Pembahasan
Dalam
segi ekonomi, Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang
seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan
produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan.
Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat
penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya
supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar
negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah
muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib
menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah
melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada
pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang
baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Dalam
sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan
kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan
perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus
sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya
sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat
Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization).
Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal
dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh
antara lain WHO, FAO, dan WTO.
Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara
berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional
tersebut label/tanda halal pada produk mereka telah menjadi salah satu
instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya
saing produk domestiknya di pasar internasional.
Menurut
Direktur LPPOM MUI, Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, konsumen Indonesia
sudah memperhatikan label halal. Ini terbukti label halal mempengaruhi
penjualan produk makanan. Isu lemak babi pada tahun 1988, menyebabkan
anjloknya omset penjualan beberapa produsen pangan. Isu adanya
pencampuran daging sapi dengan daging celeng, menyebabkan anjloknya
omset penjualan para penjual daging dan hasil olahannya. Isu baso tikus,
ikan dan ayam berpormalin, menyebabkan turunnya omset penjualan.
Labelisasi halal merupakan perijinan pemasangan logo halal pada kemasan
produk pangan oleh Badan POM yang didasarkan pada sertifikasi halal yang
dikeluarkan komisi fatwa MUI. Sertifikat berlaku selama 2 tahun dan
dapat diperpanjang kembali dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Industri
pangan yang akan mengajukan sertifikasi halal disyaratkan telah
menyusun dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal.
Pengaturan secara hukum mengenai labelisasi halal ini mencerminkan
bahwa persoalan ini dianggap bukan persoalan penting bagi pemerintah.
Upaya mengharmonisasikan dan merinci atau bahkan membentuk aturan yang
lebih jelas dan terarah merupakan hal utama yang harus menjadi prioritas
karena ini termasuk kedalam permasalahan kemaslahatan umat, khususnya
umat Islam.
Saat ini pemerintah memberikan kewenangan kepada Majelis Ulama
Indonesia (MUI) untuk menerbitkan sertifikat halal pada produk makanan,
minuman dan/atau kosmetik yang beredar di Indonesia. Setelah melalui
proses penilaian oleh MUI, selanjutnya akan diterbitkan label halal.
Label halal yang diterbitkan oleh MUI ini berlaku bagi makanan, minuman
atau kosmetik yang telah diperiksa oleh MUI
Bab III
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwa aspek tulisan halal yang ertera pada suatu produk
harus sesuai dengan standar dan mekanismnya, dimana lembaga MUI yang
bertanggung jawab atas kehalalan suatu produk dan ditijau dari segi
kelayakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar