BAB I
PENDAHULUAN
Menurut pengertian Pasal 1 angka
2 UU PK, ³Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,,orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.´Anda tentu
memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan
langsungsampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu
barang dapat tiba ditangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu
barang adalah:
Produsen ± Distributor ± Agen ±
Pengecer ± Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada
dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir.
Konsumen antara adalah
distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukanuntuk dipakai,
melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumenakhir.
Permasalahan-permasalahan tentang
konsumen memang menarik untuk diteliti karena lingkupnya sangatlah komplek.
Dalam beberapa kasus-kasus tertentu yang sering kita jumpai, banyak hal yang
dapat merugikan konsumen, antara lain masalah yang menyangkut kasus parkir,
dimana banyak orang tidak mau menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen
dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil
sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus ini, kita bisa membayangkan jawaban apa
yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan
sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
Terkait dengan adanya perlindungan
konsumen yang diberikan pemerintah melalui UUPK, maka keberadaan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) konsumen yang terdapat dalam UUPK digunakan menjadi
indikasi tingkat kesadaran konsumen karena LSM biasanya menjadi ajang
berhimpunnya para konsumen yang telah peduli dengan haknya dan ingin
memperjuangkan dengan serius dan sistematis. Dalam pasal 1 ayat 9: "Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen".
Dengan kehadiran Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) bersama Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN), dengan bermacam-macam tugas yang dimaksudkan untuk
membantu konsumen tersebut, maka apabila kedua lembaga tersebut berjalan dengan
baik, berarti konsumen akan semakin terlindungi. Begitu pula dengan tersedianya
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di tiap Kabupaten, akan lebih memudahkan
konsumen untuk menegakkan hak-haknya. Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan
hukum di bidang perlindungan konsumen.
Kehadiran LPKSM dalam suatu
negara sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. LPKSM
sebagai arus bawah yang kuat dan tersosialisasi secara luas di masyarakat dan
sekaligus secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi
konsumen. Terkait dengan iklan produk barang dan/atau jasa yang menyesatkan,
maka peranan LPKSM sangat membantu dalam memberikan perlindungan konsumen.
BAB III
PENUTUP
a) Bagi Pelaku Usaha
Diharapkan para pelaku usaha
dapat mengetahui bahwa di Indonesia saat ini terdapat UUPK. Pelaku usaha dapat
memahami bahwa praktek iklan yang menyesatkan termasuk salah satu tindakan yang
dilarang menurut ketentuan dalam UUPK, sehingga pelaku usaha dapat lebih
berhati-hati dalam mempromosika produknya sehingga tidak merugikan konsumen.
YLK Malang sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pegawasan bersama
pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen di
Indonesia.
b) Bagi Konsumen
1) Diharapkan dengan penelitian ini konsumen
dapat lebih berhati-hati dengan iklan produk barang dan jasa sehingga tidak dirugikan
akibat iklan yang menyesatkan;
2) Masyarakat dalam hal ini konsumen dapat lebih
mengetahui bahwa YLK Malang merupakan lembaga independen yang dapat membantu konsumen
untuk memperjuangkan haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha.
SUMBER : http://digilib.umm.ac.id/files/disk1/376/jiptummpp-gdl-s1-2010-ajiwibowo0-18784-BAB+I.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar