Sabtu, 05 Mei 2012

hak-hak konsumen yang di langgar oleh pelaku bisnis

BAB I
PENDAHULUAN

              Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, ³Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,,orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.´Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsungsampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba ditangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:

Produsen ± Distributor ± Agen ± Pengecer ± Pengguna

Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir.

Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukanuntuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumenakhir.
Permasalahan-permasalahan tentang konsumen memang menarik untuk diteliti karena lingkupnya sangatlah komplek. Dalam beberapa kasus-kasus tertentu yang sering kita jumpai, banyak hal yang dapat merugikan konsumen, antara lain masalah yang menyangkut kasus parkir, dimana banyak orang tidak mau menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus ini, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha.


BAB II
PEMBAHASAN

Terkait dengan adanya perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah melalui UUPK, maka keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) konsumen yang terdapat dalam UUPK digunakan menjadi indikasi tingkat kesadaran konsumen karena LSM biasanya menjadi ajang berhimpunnya para konsumen yang telah peduli dengan haknya dan ingin memperjuangkan dengan serius dan sistematis. Dalam pasal 1 ayat 9: "Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen".

Dengan kehadiran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dengan bermacam-macam tugas yang dimaksudkan untuk membantu konsumen tersebut, maka apabila kedua lembaga tersebut berjalan dengan baik, berarti konsumen akan semakin terlindungi. Begitu pula dengan tersedianya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di tiap Kabupaten, akan lebih memudahkan konsumen untuk menegakkan hak-haknya. Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

Kehadiran LPKSM dalam suatu negara sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. LPKSM sebagai arus bawah yang kuat dan tersosialisasi secara luas di masyarakat dan sekaligus secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen. Terkait dengan iklan produk barang dan/atau jasa yang menyesatkan, maka peranan LPKSM sangat membantu dalam memberikan perlindungan konsumen.


BAB III
PENUTUP


a)      Bagi Pelaku Usaha

Diharapkan para pelaku usaha dapat mengetahui bahwa di Indonesia saat ini terdapat UUPK. Pelaku usaha dapat memahami bahwa praktek iklan yang menyesatkan termasuk salah satu tindakan yang dilarang menurut ketentuan dalam UUPK, sehingga pelaku usaha dapat lebih berhati-hati dalam mempromosika produknya sehingga tidak merugikan konsumen. YLK Malang sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pegawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia.


b)     Bagi Konsumen

1)  Diharapkan dengan penelitian ini konsumen dapat lebih berhati-hati dengan iklan produk barang dan jasa sehingga tidak dirugikan akibat iklan yang menyesatkan;
2)  Masyarakat dalam hal ini konsumen dapat lebih mengetahui bahwa YLK Malang merupakan lembaga independen yang dapat membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha.


SUMBER  : http://digilib.umm.ac.id/files/disk1/376/jiptummpp-gdl-s1-2010-ajiwibowo0-18784-BAB+I.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar