Rabu, 02 Mei 2012

Modal Ventura Reksadana


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Modal Ventura merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu  perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.

Dalam dunia ekonomi, modal ventura ini sangat penting dalam membantu banyak perusahaan guna mengembangkan usahanya agar dapat menjadi lebih berkembang. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman.

Reksadana merupakan kumpulan saham–saham, obligasi-obligasi atau sekuritas lainnya yang dimiliki oleh sekelompok pemodal dan dikelola oleh perusahaan investasi profesional. Tetapi jangan disalahartikan bahwa keberadaan Reksadana adalah pengganti peran tabungan dan deposito. Reksadana menjadi pelengkap/komplemen cara berinvestasi yang lebih mudah bagi masyarakat. Reksadana adalah wadah atau wahana sekaligus “kendaraan” investasi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Reksadana merupakan fenomena baru sebagai salah satu alternatif investasi selain saham, obligasi dan instrumen derivatif. Dengan adanya reksadana yang merupakan suatu pemecahan baru dimana seorang pemodal dapat melakukan diversifikasi tanpa harus mempunyai pengetahuan yang cukup dan tidak perlu mengorbankan waktu untuk memilih dan mengawasinya terus–menerus untuk memperhatikan kondisi dan perkembangan pasar.

1.2  Tujuan Penulisan

Mengingat sangat besarnya peran Modal Ventura dan ReksaDana dalam perusahaan kini, maka kami akan membahas sedikit lebih jauh mengenai Modal Ventura dan Reksa Dana dalam kaitannya mata kuliah yang diberikan dalam semester ini. Dengan tujuan untuk menambah pengetahuan teman-teman mahasiswa lainnya tentang hal ini dan diharapkan teman-teman mahasiswa dapat mengetahui bagaimana Modal Ventura dan Reksa Dana ini bekerja.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Sejarah Perkembangan Perusahaan Modal Ventural di Indonesia
Sejarah perkembangan perusahaan modal ventura di Indonesia cukup panjang kendati relatif masih muda dibandingkan sejarah kehadiran lembaga serupa di luar negeri. Perusahaan modal ventura diawali dengan pembentukan BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Memang sebetulnya perkembangan modal ventura sudah lama ada di masyarakat Indonesia. Sebab dalam masyarakat Indonesia, baik masyarakat asli atau masyarakat Timur asing seperti India dan Cina, sudah biasa saling membantu terutama antara sesama anggota keluarga. Hanya saja sayangnya, deal-deal dengan konsep bagi hasil tersebut dengan pengecualian obyek tanah, hanya berlaku di antara mereka yang mempunyai hubungan tertentu seperti hubungan persaudaraan atau pertemanan. (Munir Fuady, 2002 : 120-121)
Lalu, pada tahun 1973, BPUI mendirikan PT Bahana Artha Ventura (BAV) yang sahamnya 100% dimiliki oleh BPUI. Secara formal adanya usaha modal ventura di Indonesia pada saat berlakunya Kebijakan 20 Desember 1988 yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiatan pembiayaan samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Pada kenyataannya usaha modal ventura relatif kurang berkembang di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain.
Modal ventura sesungguhnya memiliki catatan sejarah yang cukup panjang, dan dalam perkembangannya mempunyai peran dalam perkembangan ekonomi modern (DR. Sofyan Djalil,1997).

2.1.1    Pengertian Modal Ventura
       Istilah ventura berasal dari kata venture, yang berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Jadi, modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko.
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, karena modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee  company. Instrumen yang dapat digunakan dalam rangka modal ventura adalah obligasi konversi (convertible bond) yang memiliki hak opsi untuk ditukarkan dengan saham PPU. Umumnya, pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura.

2.1.2    Tujuan dan Manfaat Modal Ventura
Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain untuk:
  1. Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
  2. Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengem­bangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
  3. Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
  4. Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
  5. Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri.
  6. Mendorong pengembangan proyek research and development.
  7. Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
  8. Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan. 
Dari sisi perusahaan pasangan usaha (investee company), masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan antara lain sebagai berikut:
Kemungkinan Berhasilnya Usaha Lebih Besar
Dalam kenyataannya, seseorang yang menemukan suatu ciptaan baru belum tentu mampu mem­produksi dan sekaligus memasarkan produknya tersebut dengan berhasil, Pelaksanaan produksi dan pemasaran membutuhkan suatu keahlian, pengalaman, dan jaringan yang memadai sehingga akan menjamin kelancaran usaha. Dengan masuknya modal ventura yang memiliki kemampuan manajemen dan latar belakang bisnis yang kuat sebagai partner usahanya, maka risiko usaha tersebut dapat dikurangi.
Meningkatkan Efisiensi Pendistribusian Produk
Pada awal dilakukannya produksi, biasanya jumlah produksi tidak akan efisien apabila pendistribusian ditangani sendiri karena volume produksi belum ekonomis untuk dilakukan distribusi sendiri. Untuk mengatasi keterbatasan ini, perusahaan modal ventura, yang memiliki jaringan distribusi atau pema­saran yang luas, dapat diajak serta untuk memberi pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan pada perusahaan pasangan usaha.

Meningkatkan Bankabilitas
Perusahaan baru sering mengalami kesulitan untuk memperoleh pembiayaan, antara lain karena perusahaan bersangkutan biasanya memiliki tim manajemen yang lemah, di samping struktur permodalan yang kurang kuat menyebabkan bank menjadi kurang berminat untuk memberi pinjaman kepada perusahaan baru. Masuknya perusahaan modal ventura ke dalam perusahaan tersebut jelas akan meningkatkan kepercayaan para calon kreditor pada perusahaan tersebut, di samping adanya perbaikan dalam struktur permodalan.
Meningkatkan Kemampuan Memperoleh Keuntungan
Pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya rutin dalam bentuk bunga dan cicilan pokok. Di samping itu, jangka waktu pembiayaan modal ventura relatif berjangka panjang sehingga perusahaan akan dapat menggunakan dana tersebut untuk investasi jangka panjang pula.
Penambahan modal sendiri perusa­haan yang bersumber dari penyertaan saham modal ventura akan semakin memperkecil debt equity ratio perusahaan, yang tentunya secara langsung akan mengurangi atau memperkecil beban biaya bunga. Kecilnya beban biaya bunga yang ditanggung tersebut jelas akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memperbesar perolehan laba operasinya.
Meningkatkan Likuiditas
Likuiditas perusahaan tidak perlu terganggu karena perusahaan tidak memiliki beban pembayaran bunga dan cicilan pokok pinjaman seperti halnya dalam kredit bank sebagaimana telah disebutkan di atas.


2.1.3    Karakteristik Modal Ventura
Pembiayaan modal ventura memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan jenis pembiayaan lainnya seperti perbankan, perusahaan pembiayaan: leasing, factoring, dan pembiayaan konsumen. Karakteristik modal ventura tersebut antara lain sebagai berikut :
 a.  Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity (Quasi Equity Financing)
Bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha. Di samping itu, pembiayaan modal ventura dapat pula dilakukan dengan menggunakan instrumen obligasi konversi atau convertible bond. Bentuk pembiayaan ini dikenal sebagai semi equity financing.
b. Modal Ventura Merupakan Investasi dengan Perspektif Jangka Panjang
Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek, akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu. Hal ini berarti pembiayaan atau bisnis modal ventura, pada prinsipnya, memiliki perspektif yang bersifat jangka panjang.
 c.  Modal Ventura Merupakan Pembiayaan yang Bersifat Risk Capital
Dikatakan berisiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan, seperti halnya dengan kredit perbankan. Akan tetapi hanya didasarkan pada keyakinan atas gagasan yang diusulkan tersebut dengan harapan untuk mendapatkan return yang lebih besar.
 d.  Pembiayaan Modal Ventura Bersifat Aktif (Active Investnaent)
Pembiayaan modal ventura selalu disertai dengan keterlibatan perusahaan modal ventura dalam manajemen perusahaan yang dibiayai, meliputi: manajemen keuangan, pemasaran dan pengawasan operasional.
e.  Modal Ventura Bersifat Sementara
Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun pada prinsipnya, tetap bersifat sementara, misalnya, ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimum 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, diharapkan perusahaan yang dibiayai sudah mencapai tingkat pertumbuhan yang diinginkan, dan selanjutnya perusahaan modal ventura akan menarik diri dengan menjual sahamnya (divestasi) pada perusahaan pasangan usahanya.
f.  Keuntungan Berupa Capital Gain dan Dividen
Keuntungan yang diharapkan diperoleh perusahaan modal ventura melalui capital gain atau apresiasi nilai saham di samping dividen.
      g.  Rate of Return yang Tinggi
Bidang usaha yang umumnya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.

2.1.4    Sumber Dana Modal Ventura
      a.  Investor Perseorangan
Umumnya, investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan untuk menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai seorang venture capitalist murni karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktu satu atau dua tahun.

      b.  Investor Institusi
Biasanya perusahaan-perusahaan besar, terutama di negara-negara industri, memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide, terutama dalam bidang teknologi, yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan alternatif sumber dana modal ventura.
c.  Perusahaan Asruransi dan Dana Pensiun.
Lembaga keuangan non-bank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar. Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.
      d.  Perbankan
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun, perlu dipertimbangkan mengenai dana bank yang bersifat jangka pendek, sementara modal ventura bersifat jangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
      e.  Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura, terutama yang berkaitan dengan upaya untuk membantu pengembangan sektor-sektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini, di samping berbiaya murah, juga biasanya memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu.


2.1.5    Tahap Pembiayaan
      a   Early Stage Financing
Pembiayaan pada tahap awal ini merupakan tahap yang paling sulit karena perusahaan yang dibiayai tersebut baru berdiri sehingga tingkat risiko kegagalan usaha sangat tinggi.
      b.   Seed Financing
Pembiayaan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah membiayai kegiatan perusahaan pasangan usaha, yang baru melakukan penelitian dan riset untuk mengukur viability suatu gagasan, yang nantinya akan menjadi suatu proyek atau objek pembiayaan. Pada tahap embrio tersebut, biasanya perusahaan belum memiliki struktur organisasi formal dan kegiatan pokok.. Pada tahap tersebut, perusahaan belum memiliki keuntungan usaha sama sekali.
      c.   Start-up Financing
Pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah untuk membiayai pekerjaan yang masih berkisar pada pengembangan produk. Sementara itu, perusahaan modal ventura bersama dengan perusahaan pasangan usaha bersiap-siap untuk mulai melalcukan pe­masaran. Pada tahap ini, tim manajemen perusahaan telah memulai perencanaan kegiatan untuk diarahkan pada program pemasaran produk untuk memasuki tahap komersial.
      d.  First Round Financing
Pada tahap ini seluruh usaha dan kemampuan dikerahkan untuk menyukseskan peluncuran komersial prototipe produk. Oleh karena itu, pada kondisi ini sumber-sumber bahan baku benar-benar harus terjaga kontinuitasnya. Dalam tahap ini pula, biasanya dana atau modal perusahaan sudah menipis, sehingga tambahan modal sangat dibutuhkan.

e.  Second Round Financing
Pada tahapan pembiayaan ini, gagasan telah terbukti menjadi suatu kenyataan dengan berhasilnya menciptakan suatu prototipe produk disertai dengan analisis pasar. Pada tahap ini, cadangan bahan baku perlu diperbesar untuk menjamin kontinuitas produk.
      f.  Third Round Financing
Pada tahap pembiayaan ini, perusahaan dapat dikatakan telah menjalankan operasinya dengan struktur formal. Perusahaan dipacu untuk mempertinggi turnover-nya untuk menutup biaya operasi yang tinggi. Oleh karena itu, perencanaan strategis dalam tahap ini sangat penting. Di pihak lain, kegiatan usaha semakin kompleks, karena itu desentralisasi perlu dilaksanakan. Perusahaan perlu mengembangkan produk baru dan memperluas jaringan bisnis termasuk terobosan ekspor. Keadaan keuangan perusahaan telah berada di atas titik pulang pokok dan memperoleh laba.
      g.  Bridge Financing (Mezzanine)
Begitu perusahaan memasuki tahap ketiga (third round) seperti telah dibahas di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan dananya, perusahaan dapat melakukan initial public offering (IPO). Pembiayaan yang dibutuhkan pada tahap ini adalah memperbaiki kondisi keuangan perusahaan agar dapat lebih visible, sehingga memenuhi persyaratan untuk go public dalam waktu dekat. Sumber pengembalian pembiayaan modal ventura tersebut diambil dari hasil go public.
      h.  Acquisition and Management Buy Out Financing
Acquisition financing merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang telah berkembang dan memerlukan dana untuk membeli atau mengakuisisi perusahaan lain. Sedangkan management buy-out, pada dasarnya merupakan kebutuhan dana atau modal oleh pihak manajemen perusahaan yang akan digunakan untuk membeli atau memiliki sejumlah saham perusahaan yang bersangkutan.
      i. Turn Around Situations
Beberapa perusahaan modal ventura membiayai perusahaan yang berada dalam posisi kesulitan atau bahkan dalam kondisi bangkrut. Perusahaan yang mengalami kondisi seperti ini disebut turn around situations. Dalam kondisi tersebut, perusahaan membutuhkan bantuan, baik dana maupun bantuan manaiemen.
Umumnya perusahaan yang mengalami kondisi seperti itu sulit untuk mem­peroleh sumber pembiayaan dan hanya beberapa perusahaan modal ventura yang memiliki spesialisasi dalam kegiatan pembiayaan untuk perusahaan yang mengalami kondisi keuangan seperti tersebut.

2.1.6    Konsep Kelembagaan dan Mekanisme
Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham (equity financing) dengan jangka waktu tertentu. Dalam perkembangannya, penyertaan modal tersebut, lebih lanjut, dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing. Di samping itu, karakteristik lain modal ventura adalah tingginya risiko yang mungkin dihadapi oleh pemodal.
Mekanisme modal ventura, dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha, sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dan dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
a.      Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds.
b.     Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau man­agement venture capital fund company
c.       Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha.
Mekanisme modal ventura yang diterapkan di beberapa negara dibedakan dalam dua bentuk.
   Pertama, pembentukan modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini disebut modal ventura konvensional atau single tier approach, seperti pada gambar dibawah ini.
http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah7_files/image002.jpg
Mekanisme modal Ventura Konvensional

Kedua, pembentukan modal ventura yang pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi, yang memang memiliki keahlian di bidang modal ventura. Pendekatan  kedua ini disebut two tier approach seperti gambar berikut.
http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah7_files/image004.jpg
Mekanisme modal Ventura dengan konsep
Di Indonesia, mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenal dalam aturan perundangan modal ventura.
Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura konvensional, sebagaimana dijelaskan pada Gambar pertama. dilakukan sepenuhnya oleh perusa­haan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain, suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai venture capital fund dan dalam waktu yang sama menjadi manage­ment venture capital company. Oleh karena itu kebijakan dan analisis investasi: pelaksanaan monitoring; keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha; serta pelaksanaan dalam proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan.
Mekanisme modal ventura dengan pendekatan venture capital fund company sebagaimana dijelaskankan pada Gambar kedua, berbeda dengan metode pertama, seperti yang telah dijelaskan di atas. Pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi mulai dari analisis, monitoring, sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya tersebut didasarkan pada kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian kontrak manajemen. Atas tanggung jawabnya ter­sebut, perusahaan manajemen mendapatkan contract fee atau management fee dan success fee.

2.1.7  Kunci Keberhasilan Modal Ventura
Beberapa faktor perlu untuk keberhasilan modal ventura, yaitu:
a.      Kuntungan merupakan Prioritas Tinggi
Sasaran utama modal ventura haruslah memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu, perusahaan modal ventura dalam melakukan investasi akan memperoleh keuntungan yang lebih menarik. Modal ventura yang berhasil adalah yang dapat menikmati keuntungan yang diterima dari perusahaan pasangan usahanya yang telah divestasi.
b.      Peraturan yang Fleksibel
Ketentuan investasi dan operasi perusahaan modal ventura harus fleksibel sehingga arus modal dapatlebih lancar dalam memanfaatkan peluang.
c.       Kualitas Investasi
dengan prospek yang bagus dan dikelola secara baik, merupakan pasangan usaha Akses pada peluang investasi investasi yang berkualitas tinggi merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan modal ventura. Perusahaan yang berada pada posisi atas, yang ideal untuk dibiayai.
Namun untuk memperoleh akses pada perusahaan seperti ini sering mengalami kesulitan karena alasan tertentu.
d.      Perusahaan modal Ventura Harus Memiliki Keahlian Manajemen
Pembiayaan modal ventura tidak diikan denganjaminan apapun dari pasangan usahadan tidak mendapatkan pendapatan bungan sebagaimana halnya dengan kredit Bank. Oleh karena itu hasil yang diperoleh perusahaan modal ventura setelah vaktu yang cukup lama sangat tergantung pada kemamouan perusahana untuk meningkatkan nilainya.
e.       Perusahaan Modal Ventura Harus Mampu Menggunakan Berbagai Instrumen Keuangan
Pembiayaan modal ventura harus dapat memanfaatkan beberapa bentuk instrumen keuangan, misalnya saham biasa, saham preferen, dan atau obligasi konversi  dalam rangka mengoptimalkan investasinya. Instrumen keuangan tersebut masing-masing memiliki karakteristik sendiri. Perusahaan modal ventura harus mampu memutuskan jenis instrumen mana yang paling menjanjikan prospek keuntungan untuk suatu investasi.

2.2       Pengertian Reksa Dana
Reksadana merupakan institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang terdiversifikasi pada efek/sekuritas. Jadi reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi jasa keuangan. Reksadana bersifat fleksibel, karena mampu memberikan berbagai pilihan dan alternatif bagi para investor sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dalam berinvestasi. Terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.      Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi.
2.      Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi, dan
3.      Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Seperti halnya sarana investasi lainnya, reksadana selain menghasilkan keuntungan tertentu juga mengandung unsur risiko yang patut dipertimbangkan. Tetapi hanya berbeda pada risiko yang terkandung dapat diperkecil karena investasi tersebut dapat didiversifikasi atau disebar dalam bentuk portofolio.

2.2.1    Jenis-jenis Reksa Dana
Reksa Dana Perseroan
Reksa dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya suatu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi. kekayaan sendiri, dan kewajiban-kewajiban. Pendirian reksa dana perseroan dilakukan dengan terlebih dahulu mendiri­kan badan hukum perseroan (PT) yang didirikan khusus untuk melakukan usaha reksa dana. Reksa dana perseroan tersebut selanjutnya dapat melakukan penawaran umum kepada masyarakat. Pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Sedangkan untuk pengadministrasian clan penyimpanan portofolio ditunjuk dan dilakukan kontrak dengan bank kustodian.
Penyetoran modal pada waktu pendirian reksa dana perseroan oleh pendiri (sponsor) hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian reksa dana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal ditempatkan dan disetor penuh pada waktu reksa dana didirikan minimum 1% dari modal dasar reksa dana.

http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah7_files/image010.jpg

Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Yaitu instrumen penghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik dipasar modal maupun di pasar uang. Reksadana ini menghimpun dana melalui penjualan unit penyertaan.
Bentuk kontrak investasi kolektif ini dapat dijelaskan sebagai kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan, dimana manajer investasi bertugas dan bertanggungjawab untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodion bertugas dan bertanggungjawab dalam pengadministrasian dan penyimpanan atas kekayaan reksadana. Bank Kustodian merupakan Bank umum yang telah mendapat ijin usaha sebagai Bank Kustodian dari Bapepam. Kinerja reksadana yang terdaftar di Bapepam akan memberikan hasil yang lebih baik dari kinerja pasar, bila dikelola secara profesional oleh manajer investasi, dan perekonomian Indonesia berada pada kondisi yang stabil.
Jadi, pemodal yang ingin berinvestasi di reksadana KIK ini harus menghubungi manajer investasi sebagai penerbit reksadana atau agen penjualannya.
http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah7_files/image012.jpg

Jenis Reksa Dana Berdasarkan Portofolio Investasinya
Berdasarkan konsentrasi portofolio reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan beberapa jenis reksa dana:
a)      Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi 100% pada efek pasar uang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun dan merupakan reksa dana denga tingkat resiko paling rendah. Potensi keuntungan reksa dana ini juga terbatas. Tujuan investsi ini umumnya untuk perlindungan kapital dan juga untuk menyediakan likuiditas yang tinggi sehingga jika dibutuhkan, kita dapat mencairkan setiap hari kerja dengan resiko penurun nilai investasi yang hampir tidak ada.

b)      Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)
adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. RDPT memiliki karakteristik potensi hasil investasi yang lebih besar daripada RDPU, sementara resiko RDPT juga lebih besar dari RDPU.

c)      Reksa Dana Saham (RDS)
adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya kedalam efek bersifat ekuitas (saham). Investasi saham merupakan investasi pada perusahaan-perusahaan, yang dalam jangka panjang akan memberikan hasil investasi yang lebih besar daripada deposito maupun obligasi. Namun dalam jangka pendek, terdapat resiko karena harga-harga saham yang selalu berfluktuasi.

d)     Reksa Dana Campuran
adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingannya (alokasi) tidak termasuk dalam kategori yang disebut pada butir b dan c di atas. Potensi hasil dari resiko RDC secara teoritis dapat berada ditengah-tengah antara RDPT dan RDS sehingga investoryang kurang berani menerima yang terlalu besar namun memperoleh hasil yang “sedikit lebih besar” dapat memilih RDC sebagai alternatif RDS.

2.2.2    Sifat Reksa Dana
Bentuk hukum reksa dana menentukan sifat suatu reksa dana yang dapat dilakukan. Berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu reksa dana tertutup (closed­end investment,funds) clan reksa dana terbuka (closed-end investment fund). Reksa dana yang berbentuk perseroan (PT) dapat bersifat tertutup (closed end) dan terbuka (opened end). Sedangkan reksa dana yang berbentuk KIK hanya dapat bersifat terbuka (opened end).

Reksa Dana Tertutup
Karakteristik reksa dana tertutup antara lain adalah hanya dapat menjual saham reksa dana (bukan unit penyertaan sebagaimana istilah dalam reksa dana terbuka) kepada investor sampai batas jumlah modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan. Apabila akan menjual saham melebihi modal dasar, maka harus terlebih dahulu mengubah atau meningkatkan jumlah modal dasar yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Disebut reksa dana tertutup karena reksa dana ini tertutup dalam hal jumlah saham yang dapat diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru.
Selanjutnya, disebut tertutup karena reksa dana jenis ini tidak dapat membeli kembali saham­sahamnya yang telah dijual kepada pemodal. Atau dengan kata lain, pemodal tidak dapat menjual kembali saham-saham yang telah dibeli kepada reksa dana yang bersangkutan kecuali melalui bursa efek denaan harga berdasarkan mekanisme pasar.

Reksa Dana Terbuka
Reksa dana terbuka dapat berbentulc perseroan atau KIK. Reksa dana terbuka dapat menjual unit penyertaannya secara terus-menerus sepanjang ada investor yang berminat membeli. Sebaliknya investor dapat men jual kembali unit penyertaannya kepada manajer investasi kapan saja diinginkan. Atau dengan kata lain reksa dana terbuka bersedia membeli kembali unit penyertaan sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) pada saat itu. Oleh karena itu, disebut terbuka karena reksa dana ini memungkinkan dan membuka kesempatan bagi investor baru yang akan melakukan investasi setiap saat dengan membeli Unit-unit penyertaan reksa dana.
Demikian pula bila investor ingin menarik kembali investasinya, maka manajer investasi akan bersedia membeli kembali unit penyertaan tersebut sesuai dengan NAB yang ditetapkan pada hari itu. NAB dalam reksa dana terbuka merupa­kan harga beli dan sekaligus harga jual bagi investor. Unit penyertaan reksa dana terbuka tidak dicatatkan pada bursa efek sebagaimana halnya dengan reksa dana tertutup karena pada prinsip­nya investor dapat menjual atau membeli langsung unit penyertaan pada reksa dana berdasarkan NAB.

2.2.3 Kebijakan Pengelolaan Reksa Dana
Reksa dana sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat harus dikelola secara hati ­hati. Dalam pengelolaan reksa dana terdapat dua pihak yang memiliki peran yang menentukan yaitu manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi mengelola dana dengan menempatkan dalam instrumen pasar uang clan pasar modal sementara bank kustodian melakukan administrasi dan penyimpanan seluruh kekayaan reksa dana sesuai dengan ketentuan Bapepam yang harus dipatuhi dalam pengelolaan reksa dana.

2.2.4 Pajak Reksa Dana
Reksa dana berbentuk perseroan sumber pendapatannya dikenakan pajak penghasilan termasuk pajak transaksi, kecuali bunga obligasi dan dividen. Dividen yang dibagikan kepada investor individu dikenakan pajak penghasilan, sedangkan dividen yang dibagikan kepada investor badan usaha tidak dikenakan pajak. Keuntungan reksa dana perseroan diklasifikasikan sebagai objek penghasilan badan yang tarifnya berdasarkan tarif yang berlaku dan apabila membagikan dividen, pemegang saham reksa dana juga wajib dipotong pajak penghasilannya.
2.2.5    Manfaat dan Resiko Investasi Pada Reksa Dana
Reksadana memberikan keuntungan bagi investor, salah satunya adalah para pemodal/pemegang reksadana tanpa harus memonitor aktivitas perdagangan saham, investasi mereka diurus oleh pengelolaan reksadana (manajer investasi). Keuntungan lainnya yang didapat dari investasi reksadana adalah sebagai berikut :
1.      Mendapat dividen dan bunga.
2.      Distribusi laba kapital (capital gain distribution).
3.      Diversifikasi investasi dan penyebaran risiko.
4.      Biaya rendah.
5.      Harga reksadana tidak begitu tergantung dengan harga saham di bursa.
6.      Likuiditas terjamin.
7.      Pengelolaan portofolio yang profesional
Risiko yang terkandung dalam setiap tipe reksadana besarnya berbeda-beda. Semakin tinggi return yang diharapkan semakin tinggi  pula risikonya. Risiko yang terkandung dalam reksadana perlu mendapat pertimbangan para pemodal. Risiko-risiko ini antara lain adalah :
1.   Berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek yang menjadi bagian portofolio reksadana yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.
2.   Risiko likuidas. Penjualan kembali (redemption) sebagian besar unit penyertaan oleh pemilik kepada manajer investasi secara bersamaan dapat menyulitkan manajer investasi dalam menyediakan uang tunai bagi pembayaran tersebut.
3.   Risiko politik dan ekonomi. Perubahan kebijakan di bidang politik dan ekonomi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.
4.   Aset perusahaan tidak dilindungi. Perlindungan terhadap aset reksadana dari risiko pencurian, kehilangan, penyalahgunaan sangat penting.
5.   Nilai aset perusahaan tidak bisa ditetapkan secara tepat sehingga NAV dari suatu saham reksadana tidak bisa dihitung dengan akurat.
6.   Manajemen perusahaan melibatkan orang-orang yang tidak jujur.
7.   Perusahaan reksadana dikelola menurut kepentingan dari pemegang saham tertentu/kelompok.


2.2.6  Tujuan Investasi, Jenis Reksa Dana dan Kebijakan Investasinya

Umumnya terdapat 3 kategori tujuan investasi reksadana yang selalu disebutkan dalam sampul prospektus, yaitu:

  1. Menjaga Nilai atau Perlindungan Kapital
Tujuan investasi ini dimaksudkan untuk menghindari nilai investasi agar tidak berkurang nilainya serta diharapkan juga tidak tergerus oleh inflasi. Tingkat resiko yang dimiliki investor untuk tujuan investasi seprti ini sagat rendah dimana diharapkan nilai investasi terus meningkat (tidak berkurang). Jangka waktu untuk investasi seperti ini dikategorikan sebagai investasi jangka pendek (hingga satu tahun).

  1. Pendapatan Tetap
Tujuan investasi untuk mendapatka pendapatan tetap memberikan hasil investasi yang relatif stabil dan sebaiknya digunakan untuk mengakomodasi tujuan investasi jangka menengah (diatas 3 tahun). Tingkat resiko yang dihadapi investor adalah rendah sampai sedang dimana masih mugkin terjadi fluktuasi nilai (dengan kemungkinan terjadi hasl yang negaif). Namun, potensi hasil yang bisa diharapkan juga relatiflebih besar daripada tabungan atau depositoatau Reksa Dana Pasar Uang. Reksa Dana Pendapatan Tetap serta beberapa Reksa Dana Campuran masuk dalam kategori ini.

  1. Pertumbuhan Jangka Panjang
Tujuan investasi ini adalah memperoleh kenaikan nilai yang signifikan diatas bunga Deposito. Kenaikan nilai ini didapat dari potensi pertumbuhan perusahaan yang tercermin dari naiknya nilai saham serta keuntungan yang dibagikan perusahaan (melalui capital gain dan dividen yang mungkin diperoleh) selama periode investasi jangka panjang (diatas 6 bulan). Tingkat resiko yang mungkin dihadapi oleh investor yang mengharapkan pertumbuhan nilai jangka panjang adalah tinggi, karena fluktuasi harga Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Campuran yang berorientasi pertumbuhan ini biasanya didominasi oleh portofolio berbentuk saham.


2.2.7  Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana

Ada tiga kondisi yang menyebabkan suatu ReksaDana dapat dibubarkan dan dilikuidasi, yaitu:
  1. Bapepam dapat menginstruksikan pembubaran suatu reksa dana unttuk kepentingan investor, misalnya jika terjadi pengimpangan yang merugikan investor.
  2. Manajer investasi dapat mengajukan pembubaran reksa dana kepda Bapepam, jika secara operasional jumlah dana yang dikelola dalam satu reksa dana tidak memberikan penghasilan yang mampu menutup biaya pengelolaan yang harus dikeluarkan. Atas persetujuan Bapepam, pembubaran dan likuidasi dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, Manajer Investasi umumnya menetukan batasan nilai dana tertentu dimana  reksa dana dapat dibubarkan.
  3. Manajer Investasi dan Bank Kustodian karena alasan yang dapat diterima oleh Bapepam dapat mengundurkan diri. Jika dalam 60 hari tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan Bapepam, reksa dana dapat dibubarkan dan dilikuidasi.









BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan

Modal ventura merupakan suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Pada dasarnya modal ventura memilki resiko yang tinggi, karena modal ventura belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, pengusaha tidak bisa menerima pembiayaan modal ventura, kesulitan mencari perusahaan pasangan usaha, perangkat pengaturan belum jelas, pasar modal kurang mendukung, kurang tenaga profesional.
Walaupun memiliki resiko yang tinggi, modal ventura memilki keunggulan, diantaranya merupakan sumber dana bagi perusahaan baru, memperluas jaringan usaha, melindungi perusahaan kecil yang berpotensi serta perusahaan dapat mencari bantuan modal lain. Disamping memilki keunggulan, modal ventura juga memilki beberapa kelemahan, diantaranya biaya menjadi sangat mahal, perusahaan modal ventura dapat mengambil alih PPU (perusahaan pasangan usaha).

Sumber dana modal ventura juga melibatkan beberapa investor dan  lembaga keuangan di Indonesia seperti Investor Perseorangan, Investor Institusi, Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Perbankan dan Lembaga Keuangan .
Dalam perjanjian modal ventura instrumen yang paling menjanjikan prospek keuntungan untuk investasi meliputi:
a.       Bentuk pembiayaan/penyertaan
b.      Besarnya jumlah penyertaan modal
c.       Jangka waktu pembiayaan
d.      Penggunaan pembiayaan
e.       Hasil dan imbal jasa pembiayaan
f.       Cara divestasi termasuk divestasi yang dipercepat
g.      Keuntungan put option, yaitu setelah jangka waktu tertentu PPU diharuskan membeli kembali saham PMV dengan harga tertentu
h.      Ketentuan call option, yaitu hak PPU untuk membeli kembali bagian penyertaan PVM setelah jangka waktu yang disepakati
i.        Opsi pembelian saham
j.        Antidilusi, yaitu perusahaan modal ventura meminta kepastian PPU untuk tidak melibatkan investor baru yang dapat menyebabkan berkurangnya persentase penyertaan perusahaan modal ventura
                                                                      
Reksa Dana, keberadaan reksa dana akan mengubah pola menabung menjadi pola berinvestasi. Menabung berbeda dengan berinvestasi dalam hal perencanaaan dan tersedianya alternatif pilihan instrumen investasi. Berbeda dari kebiasaan masyarakatyang hanya mengenal tabungan dan deposito, berinvestasi memliki unsur perencaan seperti menentukan untuk apa dana tabungan nantinya, berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan, jenis instrumen investasi apa yang tersedia, bagaimana resiko dari masing-masing instrumen dan bagaimana dana yang tersedia akan dialokasi pada instrumen yang dipilih.
Ada 3 hal utama yang mendasari perunya melakukan investasi, yaitu:
Pertama  : adanya kebutuhan masa depan atau kebutuhan saat ini yang belum mampu untuk dipenuhi saat ini
Kedua   : adanya keinginan untuk menambah nilai aset atau melindungi nilai asetyang sudah dimilki
Ketiga     : adanya inflasi





Daftar Pustaka

Protomo, Eko Priyo & Ubaidillah Nugraha. 2009. Reksa Dana : Solusi Perencanaan Investasi di ra Modern . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.

Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Azas dan tujuan
AsasPelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
TujuanUndang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

Perjanjian yang dilarang
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan.

Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.

Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . 

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. 

Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.

Hal-hal yang dikecualikan dalam UU anti monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:

1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, 

UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


sumber :
http://edwinpatimoeraya.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html

Perlindungan Konsumen

Pengertian Konsumen

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, ³Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,,orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.´Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsungsampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba ditangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:

Produsen ± Distributor ± Agen ± Pengecer ± Pengguna

Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir.

Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukanuntuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumenakhir.

Tujuan dan Azas Konsumen
tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha
ERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Pasal 8

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya

d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut

e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut

f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut

g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu

h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label

i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat

j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud

(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar

(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran

Pasal 9

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah

a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu

b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru

c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu

d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi

e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia

f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi

g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu

h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu

i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain

j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap

k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan

(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut


SANKSI PELAKU USAHA PERLINDUNGAN KONSUMEN


Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.

Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian. ( Oktober 2004 )


Sanksi Perdata :
• Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
• Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
• Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
• Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
• Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

Sumber
www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm
http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_bab4.htm
http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=33

Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi 

Teori Hak Kekayaan Intelektual

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia

Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

  • Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
  •  

Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual




UU Perlindungan Konsumen Tentang Produk Makanan, dan Bahan-bahan yang terkandung di Dalamnya

Sebelum membahas Undang-Undang tentang Pelindungan konsumen, ada baiknya kita ketahaui dulu apa itu yang dimaksud dengan konsumen .
 
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
 
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

`           UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesi  tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821

3.      Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen



contohnya adalah :
 
      Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
 Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian.
Dari contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlahatau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen jugaharus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya halyang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dariPemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan PolisiPamong Praja, serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.
Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama dari penjual adalahmemperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan untuk  jangka panjang.Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini yang berisi tentang Perlindungankonsumen. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut serta membuatsolusi yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasayang akan datang.



Perlindungan konsumen bertujuan:

·         meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
·         meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen
·         menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
·         menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan konsumen.



Sumber  :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.scribd.com/zerodontmind/d/18545014-makalah-perlindungan-konsumen
http://www.perlindungankonsumen.or.id/
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm

 

Rencana Kenaikan BBM Dilihat dari UU Konsumen

Konsumsi BBM subsidi Januari dan Februari tahun ini sudah mencapai 7,02 juta kiloliter atau 18,79 dari total kuota BBM 40 juta kiloliter. Untuk itu kami akan memperketat penyaluran BBM ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjelang kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," ujarnya.
Menurutnya, konsumsi BBM tersebut  lebih tinggi 755.000 kiloliter dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 6,26 juta kiloliter. “Lonjakan konsumsi tertinggi terjadi pada premium yang mencapai 14 persen yaitu dari 3,81 juta menjadi 4,35 juta kiloliter,” ucapnya.

Sementara untuk solar, realisasi penyaluran mencapai 2,4 juta kiloliter atau lebih tinggi 12 persen  dibanding dua bulan pertama 2011 lalu. "Pemakaian BBM subsidi pada Februari menunjukkan tren kenaikan semakin tinggi, masing-masing 17 persen untuk premium dan 15 persen untuk Solar,” katanya.
Pertamina, kata Harun, memastikan stok BBM secara nasional dalam posisi aman walaupun ada peningkatan pemakaian BBM subsidi. Hingga akhir Februari stok BBM nasional rata-rata mencapai 23,5 hari, dengan stok premium 18 hari dan solar 24 hari serta kerosene 77 hari. "Tapi kami tetap akan mengawasi aksi pembelian berlebih untuk tujuan penimbunan menjelang kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," ujarnya.

Pertamina, lanjut Harun, telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kepolisian, serta Pemerintah Daerah guna mengantisipasi aksi pembelian berlebih untuk tujuan penimbunan menjelang kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi ditetapkan.

“Bagaimana pun, aksi penimbunan sangat merugikan, selain karena mengurangi hak konsumen lain aksi tersebut juga berisiko bagi keselamatan lingkungan sekitar terkait dengan sifat BBM yang mudah terbakar,” tukasnya.

Pertamina juga telah memerintahkan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) untuk mengimplementasikan aturan ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi, seperti seperti pelarangan penjualan melalui jerigen, kecuali kepada masyarakat yang jauh letaknya dari SPBU, itupun dengan syarat adanya surat rekomendasi dari Kepolisian dan atau Pemerintahan Daerah setempat.
“Namun, harus diakui untuk implementasi aturan dimaksud sering terkendala terkait dengan risiko yang harus dihadapi operator SPBU yang bersinggungan langsung dengan masyarakat konsumen. Untuk itu, koordinasi dengan Kepolisian sangat diperlukan agar ketentuan tersebut bisa berjalan,” tuturnya.

Pertamina juga menyalurkan BBM bersubsidi ke SPBU hanya terbatas pada kuota yang sudah ditetapkan, berapapun adanya permintaan tambahan kuota yang diajukan. “Kami tegaskan bahwa Pertamina tidak akan melayani permintaan tambahan kuota harian oleh SPBU karena berapapun BBM bersubsidi disalurkan, pasti akan habis dan kami sangat mengkhawatirkan hal itu hanya dimanfaatkan untuk aksi penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tukas Harun seraya menghimabu masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebih dan secara proaktif ikut berpartisipasi mencegah aksi penimbunan


Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen